A. Latar Belakang Masalah
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan
ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di
Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Shalat,
puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah
baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan
bagaimanapun.
Sahlat merupkan
rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah
shalat, sehingga barang siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan
agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama
(Islam)
Shalat yang
wajib harus didirikan dalam sehari semalam sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat
tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam
keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun
sempit.Selain shalat wajib yang lima
ada juga shalat sunat.
Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat
wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B. Identifikasi Masalah
Hubungan ibadah dengan ilmu fiqih sangatlah erat karena dengan ilmu fiqih
kwalitas ibadah dapat tercapai dengan baik. Dan dengan Ilmu Fiqih
dapat mempelajari tata cara Shalat, syarat syahnya shalat,serta wajib dan
sunahnya shalat,dan lain-lain.
C. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Mengingat luasnya bahasan yang berhubungan dengan shalat , maka perlu
kiranya penulis memberikan batasan masalah yang akan penulis
uraikan nantinya. Secara garis besarnya Penulis membahas tentang :
1.
Pengertian shalat
2.
Dalil-dalil Yang Mewajibkan Shalat
3.
Syarat-syarat Shalat
4.
Rukun Shalat
5.
Yang Membatalkan Shalat
6.
Sunah dalam Melakukan Shalat
7.
Makruh Shalat
8.
Perbedaan Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat
9.
Hal-hal Yang Mungkin Terlupakan
10.
Beberapa Pelajaran dari Kewajiban Shalat
BAB
II
1.
Pengertian Shalat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah),
para ahli Fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah
Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di
akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut
syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba,88).
Secara hakiki
Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah,secara yang mendatangkan
rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah
yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’ (Hasbi Asy-syidiqi,59)
Dalam pengertian
lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya
sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari
beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan
salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam
Basyahri Assayuthi,30).
Dari beberapa
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat adalah Suatu ibadah kepada
Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan
memohon ridho-Nya.
2. Dalil Yang Mewajibkan Shalat
Dalil yang
mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits
nabi Muhammad SAW.
Dalil Ayat-ayat
Al Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain berbunyi;
Artinya:
“Dan dirikanlah
Shalat, dan keluarkanlah Zakat, dan ruku’lah bersama-sama orang yang
ruku’(QS.Al Baqarah;43)
Artinya;
Kerjakanlah
shalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan yang jahat dan mungkar”(QS.
Al-Ankabut;45)
Pierintah shalat
ini hendaklah ditanamkan dalam hati dan jiwa kita umat muslim dan
anak-anak dengan cara pendidikan yang lcermat, dan dilakukan sejak kecil
sebagaimana tersebut dalam hadis nabi Muhammad SAW :
Artinya ;
Perintahkanlah
anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan
pukulah ( lkalau mereka enggan melasanakan shalat) diwaktu usia mereka
meningkat sepuluh tahun (HR.. Abu Dawud)
3.
Syarat-Syarat Shalat
1. Beragama
islam
2. Sudah
baligh dan berakal
3. Suci
dari hadats
4. Suci
seluruh anggota badan pakaian dan tempat
5. Menutup
aurat
6. Masuk
waktu yang telah ditentukan
7. Menghadap
kiblat
8. Mengetahui
mana rukun wajib dan sunah.
4.
Rukun Shalat
1. Niat
2. Takbiratul
ihram
3. Berdiri
tegak ,bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi
yang sedang sakit.
4. Membaca
surat
Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
5. Ruku’
dengan tumakninah
6. I’tidal
dengan tumakninah
7. Sujud
dua kali dengan tumakninah
8. Duduk
antara dua sujud dengan tumakninah
9. Duduk
tasyahud akkhir dengan tumakninah
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat nabi
pada tasyahud akhir
12. Membaca
salam yang pertama
13. Tertib; (Berurutan
sesuai rukun-rukunnya)
5.
Yang Membatalkan Shalat
Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak
dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun hal-hal
yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
1. Berhadats
2. Terkena
Najis yang tidak dimaafkan.
3. Berkata-kata
dengan sengaja di;luar bacaan shalat.
4. Terbuka
auratnya
5. Mengubah
niat, missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6. Makan
atau /minum.walau sedikit,
7. Bergerak
tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat.
8. Membelakangi
kiblat
9. Menambah
rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan
sengaja.
10. Tertawa terbahak-bahak
11. Mendahului Imam dua
rukun.
12. Murtad, keluar dari
Islam.
6. Sunah dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah
Hai’at
a.
Sunah Ab’adh
1. Melmnbakca
tasyahud awal
2. Memnbaca
shalawat pada tasyahud awal,
3. Membaca
shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir.
4. Memnbaca
Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir.
b.
Sunah Hai’at
1. Mengangkat
keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri
dari ruku’.
2. Meletakan
telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
3. Membaca
do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
4. Membaca
Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
5. Membaca
Amiin ketika sesudah membaca Fatihah,
6. Membaca
surat Al-Qor’an
pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
7. Mengeraskan
bacaan Fatihah dan surat
pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain
makmum.
8. Membaca
Takbir ketika gerakan naik turun,
9. Membaca
tasbih ketika ruku’ dan sujud.
10. Memnbaca
“sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa
lakal Hamdu” ketika I’tidal,
11. Meletakan kedua telapak
tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan
membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telumjuk.
12. Duduk Iftirasy
dalam semua duduk shalat,
13. Duduk Tawarruk pada
duduk tasyahud akhir
14. Membaca salam yang
kedua.
15. Memalingkan muka ke
kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua
7. Makruh Shalat
Orang yang sedang shalat dimakruhkan :
- Menaruh telapak tangan di dalam lengan bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan jsujud.
- Menutup mulutnya rapat rapat.
- Terbuka kepalanya,
- Bertolak pinggang,
- Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.
- Memejamkan mata,
- Menengadah ke langit,
- Menahan hadats
- Berludah
- Mengerjakan shalat di atas kuburan,
- Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.
8.
Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merenggangkan
kedua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu ruku’ dan sujud.
Waktu
ruku’ dan sujud mengangkat perutnya dari pahanya.
Menyaringkan
suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.
Bila
member tahu sesuatu Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’
Auratnya
barang antara Pusar dan lutut.
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merapatkan
satu anggota kepada anggota lainnya.
Meletakan
perutnya pada dua tangan/ sikunya ketika sujud.
Merendahkan
suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Bila
memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke
punggung telapak tangan kiri.
Auiratnya
seluruh anggouta tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan
|
|
|
|
|
9.
Hal-hal Yang Mungkin Dilupakan
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang terlupakan misalnya;
1. Lupa
melaksanakan yang Fardhu
Bila yang terlupakan itu fardhu maka tidak cukup diganti dengan
sujud
sahwi bila ia ingat ketika sedang shalat, maka haruslah cepat-cepat ia
melaksanakannya. Bila ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih
sebentar, wajiblah baginya mengulangi (menunaikan) apa yang terlupakan, lalu
sujud sawi (sujud sunah karena lupa) sebelum salam.
2. Lupa
melaksanakan sunah Ab’adh,
Jika yang terlupakan itu sunah ab-adh, kita tidak perlu
mengulangi apa yang terlupakan itu,kita meneruskan shalat itu sampai selesai,
dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi.
3. Lupa
melakksanakan Sunah hai’at
Jika yang terlupakan itu sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi
apa yang terlupakan itu dan tidak perlu sujud sahwi.
Sujud sahwi itu
hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana
sujud biasa.
Apabila orang
bimbang atau ragu tentan bilangan jumlah raka’at yang telah dilakukan, haruslah
ia menetapkan dengan yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud
sahwi.
10. Beberapa
Pelajaran dari Kewajiban Shalat
a. Shalat
merupakan syarat menjadi taqwa.
Taqwa merupakan hal
pyang penting dalam islam karena dapat menentukan tingkah laku manusia,
orang-orang yang betul-betul taqwa tidak mungkin melakukan perbuatan keji dan
mungkar, dan salah satu syarat orang yang betul-betul taqwa adalah
mendirikan shalat sebagaimana firman tuhan dalam surat Al-Bakarah ayat; 43,dan
110, Surat Al- Ankabut ayat; 45,dan surat An-Nuur, ayat; 56
b. Shalat
merupakan benteng kemaksiatan
Shalat sebagai benteng kemaksiatan artinya Shalat dapat
mencega perbuatan keji dan mungkar. Semakin baik kwalitas shalat seseorang maka
semakin efektif pula benteng pertahanannya untuk memelihara dirinya dari
perbuatan maksiat.
c. Shalat
mendidik perbuatan baik dan jujuur
Shalat akan mendidik
perbuatan baik seseorang apabila dilaksanakan secara khusuk. Banyak orang-orang
yang shalat celaka, karena lalai akan shalatnya.
Selain mendidik perbuatan baik Shalat
juga mendidik perbuatan jujur dan tertib,
orang yang mendirikan shalat dengan baik tidak .mungkin meninggalkan
syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu syarat atau rukunnya
ditinggalkan maka shalatnta akan batal atau tidak sah.
d. Shalat
akan membangun etos kerja
Sebagaimana keterangan di atas bahwa pada intinya
shalat merupakan penentu apakah orang-orang itu baik atau buruk, baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun di tempat dimana mereka bekerja. Apabila ia
melaksanakan shalat dengan khusuk dan ikhlas karena Allah, maka hal ini akan
mempengaruhi terhadap etos kerja, mereka tidak akan melakukan koropsi atau
tidak jujur dalam bekerja melaksanakan tugas.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari semua yang
telah penulis uraikan di atas maka dapat disimpulkan ;
1.
Shala merupakan penyerahan diri secara totalitas untuk menghadap Tuhan,
dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan
syara’
2.
Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslim yang baligh berakal tanpa
terkecuali.
3.
Dalam shalat ada rukun sunah dan wajibnya.
4.
Hikmah mendirikan shalat yaitu ;
a.
Shalat mencega perbuatan keji dan mungkar.
b.
Shalat mendidik perbuatan baik dan jujur.
c.
Shalat akan membangun etos kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Al-Qur’an dan terjemahannya
2.
Asas Agama Islam, Bulan Bintang, 1976
3.
Bimbingan Shalat lengkap,Mitra Umat,1998
4.
Mimbar Utama, Edisi September 2004
5.
http./ www.kosmaext2010.com
MAKALAH
SHALAT
(Disusun
untuk memenuhi tugas Agama 2 )
![](file:///C:\DOCUME~1\Guest\LOCALS~1\Temp\msohtml1\01\clip_image002.jpg)
Di Susun Oleh :
Kelompok II
Lia Faroh
Fathonah Safitri
Abdul Gofar
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
BANTEN
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar